Tugas Pokok :
Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan ketahanan kesejahteraan keluarga.
Fungsi :
Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana